Info Penting : Tahapan Wawancara Telah selesai dilaksanakan, TOP 20 akan segera di umumkan !
2018-04-25 23:40:11
Pelayanan publik menarik untuk dicermati karena kegiatannya dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga Negara, atas suatu barang/jasa dan pelayanan administrasi yang terkait dengan kepentingan publik. Oleh karena itu pelayanan publik perlu mendapatkan perhatian yang sangat tinggi dari para pengelola dan penyelenggara pelayanan publik. Utamanya pelayanan public yang dilakukan Pemerintah kepada warganya, bahwa masyarakat mengharapkan adanya pelayanan publik yang baik dan berkualitas.Atas dasar hal-hal diatas Pemkot Semarang berkeinginan untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Semarang, melalui sentralisasi 3 jenis pelayanan publik yaitu dalam hal 1.permohonan data dan informasi, 2.pengaduan pelayanan public dan 3.penyediaan fasilitas public untuk aktivitas berkaitan dengan kedua hal sebelumnya. Hal tersebut direalisasikan melalui pembentukan Pusat Informasi Publik Kota Semarang yang selanjutnya disingkat PIP. Pembangunan PIP bekerjasama dengan beberapa pihak dan lokasi ada di Balaikota Semarang,Pembangunan PIP Kota Semarang adalah dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan penanganan pengaduan masyarakat yang memadai serta dalam penyedian fasilitas atau sarana informasi yang dapat digunakan publik. Faktor tersebut yang menjadi sense belonging dari Pemkot Semarang. Sehingga di PIP Kota Semarang terdapat PPID Tingkat Kota, Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (P3M) dan berbagai fasilitas publick seperti warnet dan telpon lokal, Koran/majalah terbaru, ruang rapat, ruang komunitas, ruang kerjasama, ruang desk kegiatan, lab komputer/Broadband Learning Center (BLC), Bioskop mini, Ruang monitoring, ruang tunggu, café, musholla, dan lain-lain. Yang kesemua fasilitas tersebut dapat digunakan masyarakat umum dan gratis (tidak bayar apapun), syarat untuk menggunakan hanya dengan mengisi buku tamu selanjutnya pengunjung langsung bisa menggunakannya. Program ini menyederhankan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik atau pengaduan di satu tempat/lokasi. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke beberapa tempat atau bingung mendapatkan tempat untuk aktivitas kegiatannya. PIP dibuka dari Senin-Sabtu dari jam 07.00– 21.00 WIB. Keunikan tempat ini dulunya tempat private ada di Balaikota bersebelahan dengan Kantor Walikota, segala fasilitas bisa digunakan untuk umum dan gratis.
Foto Penerapan
Personal Kontak | : | Dr. Ir. NANA STORADA, S.E.,MM. |
Telepon | : | 085338000888 |
Instansi | : | Diskominfo Kota Semarang |