JIPP Jateng

Info Penting : Tahapan Wawancara Telah selesai dilaksanakan, TOP 20 akan segera di umumkan !    

SIPERI (SISTEM PERIJINAN TIGA JAM )

2018-04-27 01:59:58

A.            RINRINGKASAN STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYNAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEBUMEN       1.   Pemohon datang ke kantor DPMPTSP unutk melakukan konsultasi kepada petugas Front Office terkait izin yang akan dibuatnya                       22. Setelah petugas frontoffice mengetahui izin yang akan dibuat oleh pemohon, lalu petugas mengambilkan formulir serta memberikan arahan tentang persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon izin       3. Setelah pengisian formulir selesai dan persyaratan dipenuhi, petugas melakukan pengecekan berkas, apabila berkas telah lengkap maka petugas memberikan tanda terima berkas kepada pemohon sebagai bukti penyerahan berkas      4.  Berkas lalu di disposisikan kepada bagian backoffice, apabila berkas yang telah diverivikasi tidak memerlukan tinjauan lapangan maka izin diterbitkan. Jika izin yang diterbitkan ada biayanya, maka pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan Perda yang berlaku lalu izin di berikan kepada pemohon oleh petugas. Apabila izin tersebut dilakukan peninjauan lapangan maka harus adanya rekomendasi dari bidang terkait apakah izin tersebut disetujui atau tidak, apabila berkas disetujui maka petugas backoffice melakukan penerbitan Surat izin/ Sertfikat Izin, jika izin yang diterbitkan ada biayanya maka pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan Perda yang berlaku dan izin di berikan kepada pemohon oleh petugas, dan apabila setelah dilakukan tinjauan lapangan ditemukan masalah dan berkas tersebut tidak dapat disetujui atau tidak dikeluarkan rekomendasinya karena suatu hal tertentu, maka izin tersebut tidak dapat diterbitkan dan berkas dikembalikan kepada pemohon.

Foto Penerapan

Lihat Video Inovasi

Personal Kontak : KARYANTO, SH, M.M
Telepon : 081327017190
Instansi : DPMPTSP