JIPP Jateng

Info Penting : Tahapan Wawancara Telah selesai dilaksanakan, TOP 20 akan segera di umumkan !    

TAPE Pasar (Teknologi Aplikasi E-Retribusi Pasar)

2018-10-18 01:39:26

TAPE Pasar (Teknologi Aplikasi E-Retribusi Pasar)Kota Solo menuju Solo Smart City adalah tagline Pemerintah Kota Surakarta dalam upaya  pengembangan perkotaan untuk mengintegrasikan teknologi informasi & komunikasi dan teknologi internet dengan cara yang aman untuk pengelolaan aset kota. Sejalan dengan hal tersebut dalam rangka mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kota Surakarta berupaya untuk menciptakan strategi baru dalam melakukan pelayanan publik dengan berbasis informasi dan teknologi. Dengan mengkolaborasikan kemajuan informasi dan teknologi dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Kota Surakarta, maka diwujudkanlah dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar secara elektronik (TAPE Pasar). TAPE Pasar (Teknologi Aplikasi E-Retribusi Pasar) diciptakan untuk mempermudah pengelolaan retribusi pelayanan pasar. Tape Pasar adalah sistem aplikasi pengelolaan retribusi pasar berbasis teknologi perbankan (transaksi elektronik) meliputi pemungutuan, penyetoran dan pelaporan pada Dinas Perdagangan bekersama dengan Perbankan.  Pengelolaan retribusi pelayanan pasar dengan sistem konvensional membutuhkan waktu lama  melalui proses pungutan, penghitungan uang, pembukuan dan penyetoran ke Kas Daerah.  Keterbatasan jumlah SDM karena pensiun dan kebijakan moratorium peneriman ASN semakin membuat lama waktu  pengelolaan retribusi pasar. Metode pungutan retribusi melalui “jemput bola” oleh petugas berpotensi terjadinya penyimpangan karena ketersediaan pecahan uang yang tidak sesuai dengan besaran nominal retribusi pasar.   Penyelenggaraan pembayaran retribusi pelayanan pasar melalui e-Retribusi secara bertahap diterapkan pada 44 Pasar Tradisional. Penerapan TAPE Pasar telah mampu meminimalisasi adanya penyimpangan dalam pungutan retribusi, mewujudkan efisiensi sampai dengan 42,4%, mendongkrak capaian PAD pada retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pelayanan pasar masing-masing sebesar 136,19% dan 109,41% (Th. 2017),  serta membangun kesadaran pedagang untuk mandiri bertanggung jawab terhadap kewajiban membayar retribusi bahkan mewujudkan masyarakat pedagang yang gemar menabung. Penerapan e-Retribusi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yaitu Gerakan Nasional Non Tunai sehingga dapat membantu mengurangi peredaran uang kartal dan beredarnya uang palsu di Pasar Tradisional. 

Foto Penerapan

Lihat Video Inovasi

Personal Kontak : Erni Susiatun, SH, M.Si
Telepon : 08122591189
Instansi : DInas Perdagangan Kota Surakarta